Retribusi Kremasi Dihapus, Layanan Pemakaman Sleman Ikuti Aturan Nasional

Daftar Isi

 


BERITALUGAS.WEB.ID, SLEMAN — Pemerintah Kabupaten Sleman resmi menghapus retribusi pemakaman dan pembakaran jenazah (kremasi) sebagai tindak lanjut kebijakan nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kebijakan tersebut membuat masyarakat tidak lagi dikenakan biaya retribusi kremasi yang sebelumnya berlaku di fasilitas milik pemerintah daerah.

Kepala Subbagian Tata Usaha UPTD Taman Pemakaman Umum DPUPKP Kabupaten Sleman, Retno Handayani, mengatakan penghapusan retribusi berlaku sejak regulasi nasional melarang pemerintah daerah menarik retribusi pemakaman dan kremasi di seluruh Indonesia. “Untuk proses kremasi yang dulu dikenakan retribusi sebesar Rp5 juta, saat ini sudah tidak ada lagi. Namun ahli waris tetap menanggung biaya BBM Pertamina Dex sebesar 100 liter sesuai harga BBM saat pelaksanaan,” ujar Retno di TPU Madurejo, Prambanan, Kamis (14/5/2026).

Ia menjelaskan, pembelian bahan bakar dilakukan langsung oleh pihak TPU guna menjaga kualitas operasional mesin kremasi. “BBM kami belikan untuk mencegah pembelian bahan bakar yang tidak sesuai standar, sehingga dapat menghindari kerusakan mesin burner,” katanya.

Menurut Retno, krematorium di TPU Madurejo menggunakan teknologi mesin burner dengan suhu pembakaran antara 500 hingga 1.500 derajat Celsius sehingga proses kremasi berlangsung lebih efisien. Sistem cerobong asap juga telah dilengkapi filter kasa untuk menyaring emisi. “Proses pembakaran sudah memenuhi standar lingkungan karena asap difilter agar tidak menimbulkan polusi,” jelasnya.

Sepanjang tahun 2025, krematorium UPTD Taman Pemakaman Umum mencatat sebanyak 40 layanan kremasi jenazah. Hingga saat ini, pihaknya belum menerima laporan masyarakat yang tidak mampu mengakses layanan tersebut. “Sampai sekarang belum pernah ada warga tidak mampu yang mengajukan pelayanan kremasi,” ungkapnya.

Selain layanan pembakaran jenazah, UPTD TPU juga menyediakan fasilitas penyimpanan abu kremasi dengan tarif sewa Rp1 juta pada tahun pertama dan Rp500 ribu untuk tahun berikutnya. Pemerintah Kabupaten Sleman turut mengalokasikan anggaran pemeliharaan fasilitas krematorium sebesar Rp10 juta per tahun guna menjaga fungsi mesin pengapian dan burner tetap optimal. “Anggaran pemeliharaan tahun 2025 sebesar Rp10 juta dan pengajuan tahun 2026 nilainya sama,” tambah Retno.

Proses Kremasi di TPU Madurejo


Adapun prosedur pengajuan kremasi dilakukan dengan pendaftaran langsung oleh ahli waris di kantor TPU Madurejo. Persyaratan yang harus dipenuhi meliputi KTP ahli waris, KTP jenazah, surat keterangan kematian, serta pembayaran biaya pembelian BBM pada hari pelaksanaan kremasi.

Penghapusan retribusi ini dinilai membantu meringankan beban keluarga yang sedang berduka, sekaligus memastikan layanan pemakaman tetap berjalan sesuai standar pelayanan publik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


#PemkabSleman #KremasiSleman #RetribusiDihapus #PelayananPublik #TPUMadurejo #SlemanUpdate #InformasiPublik #LayananPemakaman #BeritaSleman #JogjaIstimewa