14 Tahun Tak Kunjung Disahkan, Pemuda Katolik Sleman Dorong RUU Perampasan Aset Dikawal Publik

Daftar Isi



SLEMAN — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan setelah Pemuda Katolik Komisariat Cabang Sleman membuka ruang diskusi publik untuk mengurai mandeknya pembahasan regulasi tersebut sekaligus mendorong masyarakat ikut mengawal substansinya. Setelah 14 tahun diperbincangkan, RUU Perampasan Aset hingga kini belum juga disahkan menjadi undang-undang.

Diskusi yang digelar melalui Bidang Hukum dan Advokasi Pemuda Katolik Komisariat Cabang Sleman itu berlangsung di Pusat Pastoral Mahasiswa Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (25/7/2026). Akademisi Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Dr. A.L. Wisnubroto, S.H., M.Hum., dan praktisi hukum sekaligus advokat Albertus Iswandi, S.H., M.H., hadir sebagai narasumber.

Wisnubroto menilai pengesahan RUU Perampasan Aset penting untuk memperkuat penegakan hukum. Namun, menurutnya, pembentukan regulasi harus diikuti dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia penegak hukum agar penerapannya tidak menimbulkan kesalahan prosedural maupun kriminalisasi.

Ia juga menyebut pembahasan RUU Perampasan Aset tidak dapat dilepaskan dari aspek politik. Meski demikian, faktor integritas dan moralitas aparat penegak hukum dinilai menjadi hal penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

“RUU ini penting untuk diundangkan. Tetapi, sumber daya penegak hukum juga harus diperbaiki agar penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terjadi kesalahan prosedural yang menjadikan seseorang korban kriminalisasi,” ujar Wisnubroto dalam diskusi tersebut.

Sementara itu, Albertus Iswandi menilai RUU Perampasan Aset memiliki tujuan yang baik, tetapi masih membutuhkan kajian lebih mendalam, terutama terkait jenis aset yang dapat dikenai perampasan serta mekanisme kewenangan dalam prosesnya. Ia mengingatkan bahwa penyitaan dan perampasan merupakan dua tindakan hukum yang berbeda.

Menurut Iswandi, pengaturan yang rinci diperlukan untuk mencegah munculnya celah penyalahgunaan kewenangan. Ia mencontohkan, aset yang diperoleh dari hasil kejahatan dan kemudian dikembangkan menjadi keuntungan usaha perlu memiliki kejelasan status hukum agar proses perampasannya tidak menimbulkan persoalan baru.

“Disita dan dirampas itu dua hal yang berbeda. Karena itu, RUU ini perlu dikaji secara serius agar tidak menjadi celah abuse of power untuk menyandera lawan politik maupun instansi tertentu,” tegas Iswandi.

Moderator diskusi, Andreas Chandra, menyimpulkan RUU Perampasan Aset diperlukan sebagai instrumen penegakan hukum sekaligus upaya menyelamatkan keuangan negara dari tindak pidana yang menimbulkan kerugian negara. Ia juga menekankan pentingnya meaningful participation dalam proses pembentukan undang-undang agar masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi turut memberikan masukan terhadap substansi regulasi.

Ruang diskusi tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya generasi muda, terhadap proses legislasi dan isu penegakan hukum. Keterlibatan publik juga dinilai penting agar RUU Perampasan Aset tetap berjalan sesuai tujuan awalnya dan memiliki mekanisme yang jelas, adil, serta tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.