Pemerintah Kalurahan Banyurejo Siapkan Seleksi Tiga Jabatan Dukuh
![]() |
| Pemkal Banyurejo Sleman menyiapkan seleksi tiga jabatan dukuh dengan tahapan terjadwal dan komitmen proses yang transparan, objektif, dan akuntabel. |
SLEMAN – Pemerintah Kalurahan Banyurejo, Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman, menyiapkan proses pengisian tiga jabatan dukuh yang kosong. Seleksi untuk Dukuh Pokoh, Senoboyo, dan Ngabean akan dilaksanakan dengan mengacu pada regulasi yang berlaku.
Jagabaya Kalurahan Banyurejo sekaligus Ketua Panitia Pengisian Pamong Kalurahan, Irwan Darmanta, mengatakan dua jabatan dukuh saat ini telah kosong, sedangkan satu jabatan lainnya akan berakhir masa jabatannya pada 1 Oktober 2026.
“Kami ada proses pengangkatan pamong kalurahan untuk tiga jabatan dukuh, yaitu Pokoh, Senoboyo, dan Ngabean,” kata Irwan saat ditemui, Kamis (10/9/2026).
Menurut Irwan, pelaksanaan seleksi mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pamong Kalurahan serta Peraturan Bupati Sleman Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pengisian dan Penghentian Pamong Kalurahan.
Peraturan terbaru tersebut mengatur sejumlah perubahan dalam mekanisme pengisian pamong kalurahan, termasuk komposisi kepanitiaan. Jumlah panitia yang sebelumnya 11 orang kini menjadi tujuh orang dan tidak lagi melibatkan Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal).
“Ada perbedaan dalam kepanitiaan yang dulu berjumlah 11 orang, kini hanya tujuh dan sudah tidak melibatkan BPKal. Dalam peraturan bupati sudah secara detail disebutkan tahapan-tahapannya,” ujar Irwan.
Perubahan lainnya berkaitan dengan persyaratan dukungan warga dalam pengisian jabatan dukuh. Dukungan wajib berupa KTP yang sebelumnya ditetapkan sebesar 15 persen kini menjadi minimal 25 persen.
Panitia telah dibentuk pada 21 Agustus 2026. Sosialisasi kepada masyarakat berlangsung pada 10–12 September 2026, dilanjutkan pengambilan berkas pendaftaran dan penjelasan pengisian berkas pada 15 September.
Tahapan berikutnya meliputi penetapan calon pada 6 Oktober, ujian seleksi sekaligus pengumuman hasil seleksi pada 20 Oktober, serta masa pengajuan keberatan pada 21 Oktober 2026.
Lurah Banyurejo Saparjo berharap seluruh tahapan pengisian jabatan dukuh berlangsung transparan, akuntabel, objektif, dan profesional. Ia menegaskan proses seleksi tidak boleh dipengaruhi kepentingan pihak tertentu.
“Tidak ada titipan-titipan, jalankan sesuai aturan,” tegas Saparjo.
