Hari Prastowo Gantikan Adrian Subagyo sebagai Anggota DPRD Kota Yogyakarta
![]() |
| Hari Prastowo Aditya Putra resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kota Yogyakarta melalui PAW, menggantikan Adrian Subagyo untuk masa jabatan 2024–2029. |
KOTA YOGYAKARTA — Hari Prastowo Aditya Putra resmi menjadi anggota DPRD Kota Yogyakarta melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Politikus Fraksi PDI Perjuangan itu menggantikan Adrian Subagyo yang meninggal dunia pada April 2026.
Pengucapan sumpah/janji berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Yogyakarta, Senin (19/10/2026), di gedung DPRD Kota Yogyakarta.
Hari mengisi kursi legislatif dari Daerah Pemilihan Kota Yogyakarta 1, yang meliputi Kemantren Mergangsan, Kraton, dan Mantrijeron. Pengangkatan Hari Prastowo Aditya Putra ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 330 Tahun 2026 tertanggal 2 Oktober 2026. Keputusan yang ditandatangani Gubernur DIY Hamengku Buwono X itu meresmikan Hari sebagai anggota DPRD Kota Yogyakarta dari PDI Perjuangan untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Pengangkatannya berlaku sejak pengucapan sumpah/janji.
Ketua DPRD Kota Yogyakarta FX Wisnu Sabdono Putro mengatakan, mekanisme pengangkatan dan verifikasi dokumen telah diselesaikan sebelum rapat paripurna digelar. Ia berharap Hari dapat segera menyesuaikan diri dengan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota dewan.
“Kami berharap Hari Prastowo dapat segera beradaptasi dengan lingkungan kerja DPRD Kota Yogyakarta dan menjalankan fungsi kedewanan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” ujar Wisnu saat memimpin sidang.
Setelah pengucapan sumpah/janji, rapat paripurna dilanjutkan dengan pengambilan keputusan DPRD mengenai perubahan susunan anggota alat kelengkapan dewan. Hari ditetapkan masuk dalam struktur Fraksi PDI Perjuangan, Badan Musyawarah (Banmus), dan Komisi C.
Wakil Wali Kota Yogyakarta Wawan Harmawan menyambut pengangkatan tersebut. Ia berharap Hari dapat bekerja bersama Pemerintah Kota Yogyakarta, terutama dalam mengawal pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
“Kami berharap anggota baru dapat langsung bersinergi dengan Pemerintah Kota Yogyakarta, terutama dalam mengawal program pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang berdampak langsung bagi masyarakat,” kata Wawan.
Dengan pengangkatan tersebut, Hari melanjutkan keanggotaan DPRD Kota Yogyakarta untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Ia akan menjalankan tugas kedewanan melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
