30 Hak Cipta Dicatat Gratis, Pemkot Yogyakarta Raih Peringkat I JDIH DIY
![]() |
| Pemkot Yogyakarta meraih peringkat pertama JDIH DIY. Sebanyak 30 hak cipta dicatat gratis dalam Tasyakuran Hari Pengayoman ke- |
YOGYAKARTA - Pemerintah Kota Yogyakarta meraih peringkat pertama pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) tingkat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam rangkaian Tasyakuran Hari Pengayoman ke-81 Kementerian Hukum RI, Rabu (19/8/2026).
Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara yang berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Jalan Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kotagede, Kota Yogyakarta. Dalam kesempatan yang sama, sebanyak 30 pencatatan hak cipta juga diserahkan kepada para pencipta.
Program pencatatan hak cipta tersebut diberikan tanpa biaya pencatatan bagi penerima manfaat. Dukungan pembiayaan PNBP pencatatan hak cipta disebut menjadi bagian dari kerja sama Kementerian Hukum dengan BNI untuk memperluas akses perlindungan kekayaan intelektual.
Program itu dilaksanakan secara serentak melalui 33 kantor wilayah dan Kantor Pusat Kementerian Hukum, dengan sasaran antara lain pelaku ekonomi kreatif serta pencipta karya di bidang seni rupa, seni pertunjukan dan literasi. Dukungan perbankan mencakup pembiayaan biaya pencatatan serta layanan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan program.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum DIY Agung Rektono Seto mengatakan pencatatan hak cipta penting dilakukan karena perlindungan hukum terhadap karya dapat menjadi semakin bernilai ketika karya tersebut berkembang dan memiliki nilai ekonomi.
"Inilah pentingnya kami sampaikan Bapak Ibu untuk melakukan pendaftaran hak cipta, baik itu cipta, merek, paten, apapun itu. Karena mungkin saat ini belum punya nilai ekonomis. Tapi nanti kalau sudah terkenal itu akan jadi lebih baik," kata Agung.
Selain penghargaan JDIH, Pemkot Yogyakarta juga meraih predikat istimewa dalam penghargaan Indeks Reformasi Hukum. Pemerintah Kabupaten Kulon Progo juga memperoleh predikat istimewa untuk pengelolaan JDIH dan Indeks Reformasi Hukum.
Untuk tingkat provinsi, DPRD DIY mendapat penghargaan pengelolaan JDIH tingkat nasional dengan peringkat kelima. Sementara DPRD Kota Yogyakarta meraih peringkat ketiga pengelolaan JDIH tingkat Provinsi DIY.
Agung mengatakan kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan mitra perbankan diharapkan terus mendukung perluasan perlindungan kekayaan intelektual serta pelayanan hukum kepada masyarakat.
